Berdasarkan surat keputusan Redaksi Syrat Kabar Mingguan Buser No. : 433/SK/BS/KTM/V/11 Tentang keputusan pengangkatan biro Kab.Kutai TImur Provinsi Kalimantn Timur.
Dengan ini kami beritahukan bahwa Surat Kabar Mingguan BUSER telah hadir sebagai media cetak di kabupaten kutai timur untuk melakukan tugas-tugas kewartawanan seperti yang di maksud dalam Bab.1 Pasal 1 (4), Bab.2 Pasal 3 (1) , Pasal 4 UU RI no.40 tahun 1999 tentang PERS.
Ikuti kami di WordPress :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar